JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga DKI Jakarta, gunakanlah masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Jika anda tak memakainya, maka sanksi terberat adalah membayar denda administratif sebanyak Rp 250.000.
Baca Juga: Pasal 18 Pergub Soal PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya tak lain adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum itu.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dilansir Kompas.com.
Pergub itu pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Baca Juga: Anies Resmi Keluarkan Pergub Soal Pelaksanaan PSBB, Isinya Ada 28 Pasal
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
b. Menggunakan masker di luar rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.