JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga artis Roy Kiyoshi mengajukan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Vivick Tjangkung kepada awak media di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Ibunda Roy Kiyoshi Setia Mendampingi
Namun, polisi tetap akan mendalami terlebih dahulu sejauh mana Roy memiliki ketergantungan terhadap obat-obat psikotropika sebelum mengabulkan pengajuan rehabilitasi tersebut.
"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu di mana ketergantungan dia," tutur Vivick.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy.
Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.