JAKARTA, KOMPASTV – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Terdakwa kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
“Terdakwa Emirsyah Satar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian," ujar Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Rosmina saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Pelonggaran Transportasi, Garuda Indonesia Buka Perjalanan Domestik
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah. Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, tetapi terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan.
Sementara dalam hal meringankan, Emirsyah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi serta belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar
Sebelumnya Jaksa pada KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Namun vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.