KOMPAS.TV - Demi mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan physical distancing pada pedagang pasar tradisional.
Antar-pedagang diberi jarak sekitar 1 meter dan mereka wajib menggunakan masker selama beraktivitas.
Pedagang pasar di Lampung kini merasa lega.
Selain boleh berjualan di tengah pandemi, mereka juga diatur oleh pemerintah supaya tak tertular covid-19.
Antar-pedagang diberi jarak 1 meter. Selain itu, luas lapak pedagang adalah 2 meter.
Pengaturan jarak membuat pembeli dan pedagang nyaman karena mngurangi rasa khawatir penyebaran covid-19.
Kini sudah ada 2 pasar tradisional menerapkan jaga jarak yakni Pasar Tradisonal Tugu dan Panjang.
Jarak ini bisa dibuat seluas mungkin karena menggunakan area parkir.
Sementara kendaraan pengangkut barang tak boleh parkir di pasar.
Tidak hanya menerapkan jaga jarak, para pedagang dan pembeli juga wajib menggunakan masker selama beraktivitas di pasar.
Petugas disiagakan untuk mengingatkan agar jaga jarak dan mengenakan masker tetap ditaati.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyediakan fasilitas cuci tangan bagi penjual dan pembeli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.