KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu hari Senin (4,5,2020) ini tak memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Said Didu hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya atas panggilan polisi sebagai saksi.
Alasan Said Didu tak hadiri pemanggilan karena adanya pemberlakukan PSBB.
Panggilan terhadap Said Didu sebelumnya dilayangkan polisi pada tanggal 28 April 2020.
Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pernyataan Said Didu di kanal youtube.
Kuasa Hukum Said Didu menyatakan tidak akan meminta maaf kepada Luhut Pandjaitan.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dipolisikan oleh Kuasa Hukum Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini didasari unggahan video di akun youtube MSD yang diberi berjudul MSD, Luhut hanya pikirkan uang, uang, uang.
Analisis Said Didu ini terkait kebijakan pemerintah dalam menangani kasus Corona dan pembangunan ibu kota baru.
Sebelum dilaporkan, Said Didu memberikan klarifikasi, ia menyebut pernyataannya adalah rangkaian tak terpisahkan dari analisis prioritas kebijakan pemerintah.
Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemiknya dengan Said Didu, setelah tak ada permintaan maaf dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.