KOMPAS.TV - Akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19, sebanyak 1.7 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan dirumahkan.
Banyak di antara korban PHK harus bertahan dengan uang pesangon seadanya dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Dalam hitungan bulan, dampak pandemi virus Covid-19 telah menghantam perekonomian.
Sebagian perusahaan kolaps, sementara dunia usaha lainnya lesu.
Baca Juga: Gara-Gara Corona: Banting Setir Usaha Warung ke Bisnis Rumahan
Pemerintah mencatat sudah ada sedikitnya 1.7 juta pekerja terdampak pandemi virus corona yang kena PHK maupun dirumahkan. Dan sebanyak 375 ribu di antaranya mengalami PHK.
Akibat pandemi virus Covid-19 pula, peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2020 kemarin tidak berlangsung masif.
Di sejumlah kota, peringatan diadakan terbatas dalam suasana penuh keprihatinan.
Sambil menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan kaum pekerja, buruh juga mendesak para pengusaha agar tidak mudah mem-PHK karyawannya dengan alasan wabah virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.