Kompas TV nasional berita kompas tv

Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850

Kompas.tv - 30 April 2020, 19:39 WIB
jaksa-beberkan-percakapan-terdakwa-suap-ke-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-isinya-soal-nominal-850
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sidang Kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Agenda kali ini pemeriksaan Saeful Bahri sebagai terdakwa kasus tersebut. Dalam persidangan JPU pada KPK mengkonfirmasi percakapan Whatsapp antara Saeful dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait uang suap dari Harun Masiku.

Salah satunya mengenai percakapan tanggal 23 Desember 2019. Jaksa menjelaskan saat itu Saeful melaporkan perihal angka 850 kepada Hasto. 

Baca Juga: KPK Konfirmasi Hasto Terkait Percakapan Elektronik Soal Suap Harun Masiku

"Kemudian 23 Desember, melaporkan 'izin lapor mas hari ini Pak Harun geser 850' ini maksudnya apa?" ujar Jaksa KPK kepada Saeful.

Saeful menjelaskan hal tersebut sengaja dilaporkan ke Hasto lantaran dirinya pernah ditegur. Menurut Saeful, Hasto mengetahui jika dirinya meminta dana operasional ke Harun, atas hal itu, Hasto meminta agar segala permintaan uang dari harun dilaporkan.

"Karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," ujar Saeful. 

Ia melanjutkan, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut. Namun Saeful tidak tahu maksud dari kata 'ok sip' dari Hasto. Apakah benar memberikan atensi atau hanya dianggap sebagai informasi. 

Baca Juga: Di Persidangan, Hasto Akui Dua Terdakwa Suap Komisioner KPU Kader PDIP

"Kebiasaan Pak Sekjen ok sip, ok sip saja. Saya tidak tahu pemahaman beliau tapi kalau dibalas ok sip belum tentu di follow up," ujar Saeful.

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko. 

Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu Setiawan.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x