KOMPAS.TV - Sitti Hikmawatty angkat bicara menanggapi pencopotannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dia mengaku menerima dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberhentikannya.
Sitti Hikmawatty telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 pada Minggu (26/4/2020) lalu.
"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," ujar Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, kata dia, pada Senin (27/4/2020), dirinya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya.
"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali, berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," kata dia.
Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
Hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat hak asasi manusia (HAM) di mana pun mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya mendapat banyak step-step yang tak sesuai, sewajarnya seperti sanksi administrasi entah itu surat teguran satu, dua, tiga, dan sebagainya, tapi yang saya dapati langsung dari dewan etik," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.