BEKASI, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan tidak ada sanksi pidana dan denda bagi warga yang masih mencoba mudik.
Putar balik dinilai sudah cukup menjadi sanksi bagi warga yang nekat mudik melewati titik sekat.
Hal ini disampaikan Istiono di tengah peninjauan titik sekat Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/4/2020) sore.
Baca Juga: Pemudik yang Terjaring Petugas Diberikan Sanksi Tilang dan Diarahkan untuk Putar Balik
Istiono memastikan penindakan polisi sebatas instruksi putar balik, bukan denda hingga 100 juta rupiah atau sanksi kurungan hingga 1 tahun.
Dalam Operasi Ketupat ini polisi hanya akan bertindak persuasif dan putar balik sudah dinilai cukup menjadi sanksi.
“Untuk masalah mudik tidak ada sanksi. Kalau untuk mudik dan lain-lain hanya putar arah saja. Operasi Ketupat operasi kemanusiaan yang kita lakukan penegakan hukumnya persuasif. Putar balik sudah jadi sanksi. Sanksi sosial juga. Kita harapkan kesadaran masyarakat.” kata Kakorlantas.
Polisi mencatat sudah ada lebih dari 9.000 kendaraan yang diputar balik hingga hari keempat penerapan larangan mudik, Senin (27/4/2020).
Istiono mengatakan tercatat total ada 9.393 kendaraan yang diputar balik di titik penyekatan yang ada di Lampung hingga Jawa Timur.
Istiono juga menyebut operasional titik penyekatan dan check point yang tersebar di banyak titik ini berjalan efektif hal ini dilihat dari indikasi aktivitas mudik yang kian turun.
Baca Juga: Evaluasi Larangan Mudik: Lebih dari 9.000 Kendaraan Diputar Balik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.