JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah mengingatkan agar masyarakat dari daerah yang memiliki kasus positif virus corona (Covid-19) tinggi dan daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berpotensi membawa virus ketika bepergian.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, provinsi yang menetapkan PSBB merupakan episenter virus corona. Begitu juga daerah yang menjadi zona merah.
Masyarakat yang tinggal di episenter tersebut harus menyadari bahwa dirinya berpotensi membawa virus ketika bepergian.
Baca Juga: Cara Berpuasa Sehat di Tengah Pandemi Covid-19
"Ini yang harus kita cermati dan kita pantau dengan baik," ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Pemerintah tetap melakukan pemantauan secara cermat kepada orang yang bepergian dari wilayah episenter Covid-19 ini. Di sisi lain Yurianto juga meminta masyarakat cermat memantau setiap pendatang atau orang yang bepergian dari dari episenter tersebut.
Yurianto juga meminta agar setiap orang yang berasal dari wilayah episenter melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tetap berada di rumah.
"Kita harus cermat untuk melakukan pemantauan pada setiap orang yang memiliki riwayat bepergian dari daerah episenter," ujar Yuri.
Baca Juga: Kepulauan Seribu Konfirmasi 4 Kasus Perdana Covid-19, Satu Pasien Punya Riwayat Ikut Tabligh Akbar
Adapun daerah yang episenter Covid-19 yakni DKI Jakarta yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi, yakni total 3.684.
Wilayah tertinggi kedua, yakni Jawa Barat dengan 907 kasus. Kemudian ketiga hingga kelima, berturut-turut Jawa Timur dengan 770 kasus, Jawa Tengah dengan 621 kasus dan Sulawesi Selatan dengan 432 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.