KOMPAS.TV - Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona makin meluas mulai diberlakukan pada 24 April 2020.
Sejumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta diminta putar balik. Akibatnya, sejumlah penumpang jadi terlantar dan tak bisa melanjutkan perjalanan.
Per 24 April 2020, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur pemerintah/.
Di gerbang Tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, setidaknya ada 600 kendaraan mulai dari bus sampai kendaraan pribadi yang diminta putar balik kembali ke Jakarta.
Selanjutnya, pelayanan kereta api jarak jauh di Stasiun Senen juga dihentikan. Area stasiun dan loket tetap dibuka untuk melayani penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket.
Larangan mudik juga berlaku untuk para pengguna pesawat terbang. Bandara Soekarno-Hatta tidak akan melayani operasional penerbangan komersial penumpang umum, baik untuk rute domestik ataupun internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.