JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Etik Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan Komisioner Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan bahwa wanita bisa hamil jika berenang secara bersamaan dengan pria.
Terkait hal itu, Sitti Hikmawatty sebetulnya telah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut.
Baca Juga: Ketua KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Copot Komisioner Sitti Hikmawatty Karena Langgar Kode Etik
Berikut ini pernyataan maaf dari wanita kelahiran Cimahi, OKtober 1970 mengenai kehamilan di kolam renang:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statement tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.
Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Namun demikian, kini Ketua KPAI Susanto telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
Sebab, Sitti telah melanggar kode etik dan hingga batas waktu yang ditentukan tak pula mengundurkan diri.
"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," ungkap Susanto.
Baca Juga: KPAI Gelar Rapat Internal Terkait Kontroversi "Berenang Bisa Bamil", Berikut yang Disampaikan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan Sitti Hikmawatty sempat membuat heboh berbagai jagat media sosial di Indonesia, bahkan media asing juga menyoroti pernyataannya itu.
Pernyataanya soal wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil itu berbuntut panjang dan warga di media sosial saat itu mendesak pemerintah agar memberhentikannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.