JAKARTA, KOMPAS.TV – Demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, pemerintah melarang mudik pada tahun ini.
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Kalau Masih Nekat
“Kemarin Presiden memutuskan melarang masyarakat untuk mudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Penyusunan regulasi Permenhub ini melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan yang terkait lainnya.
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Sedangkan diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020,” tutur Adita.
Pelarangan mudik itu diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H atau setelah hari raya Idul Fitri tahun ini.
Tentunya dengan tetap menyesuaikan dan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jubir: Setiap Orang yang Pulang ke Kampung Halaman Sangat Mungkin Tertular Covid-19
Adita melanjutkan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tanpa terkecuali wilayah yang masuk zona merah wabah virus corona (Covid-19).
“Larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek,” kata Adita.
Namun demikian, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).
Adapun transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
Baca Juga: Resmi! Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020
Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik.
Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu: berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) menyebutkan bahwa masih terdapat 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.
Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.