Adita melanjutkan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tanpa terkecuali wilayah yang masuk zona merah wabah virus corona (Covid-19).
“Larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek,” kata Adita.
Namun demikian, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).
Adapun transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
Baca Juga: Resmi! Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020
Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik.
Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu: berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) menyebutkan bahwa masih terdapat 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.
Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.