JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (22/04/2020) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB di wilayah DKI Jakarta sampai 22 Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan setelah melakukan banyak pertimbangan dan diskusi dengan para ahli penyakit menular oleh Dinas Kesehatan.
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang menjadi 28 hari, yang artinya periode kedua PSBB dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020.
Anies juga menyebutkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kunci dari kesuksesan pelaksanaan PSBB ini adalah pada kedisiplinan semua pihak yang menjalankan.
Pada periode kedua PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan yang masih beroperasi, maupun masyarakat yang masih berkerumun.
Selama berlakunya PSBB periode pertama, Anies menyebutkan semuanya bersifat educational atau sebagai pembelajaran.
Pelanggar diberi teguran dan imbauan soal PSBB dan aturan-aturannya.
Anies menegaskan dalam periode PSBB kedua ini semua pelanggar akan ditindak, tanpa adanya lagi peringatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.