JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat perantau di Jabodetabek untuk tidak pulang kampung.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran virus. Sebab setiap orang yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sangat mungkin tertular Covid-19.
Mulai dari terpaksa kontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengan gejala ringan saat di kendaraan, di terminal, stasiun, rest area atau toilet umum sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Kalau Masih Nekat
Bahkan, sambung Yurianto, tidak menutup kemungkinan masyarakat perantau tanpa gejala, atau gejala yang ringan yang membawa virus itu ke kampung halaman. Hal ini bisa terjadi lantaran para perantau berasal dari daerah terjangkit Covid-19.
"Ini berpotensi menulari keluarga kita yang ada di kampung. Untuk itu, jangan mudik, jangan bepergian. Pastikan kita tidak tertular dan tidak menulari," ujar Yurianto saat jumpa pers di gedung BNPP, Rabu (22/4/2020).
Yurianto menambahkan, masyarakat perantau yang tetap pulang kampung akan kehilangan makna dari mudik. Sebab, saat tiba di lokasi, para pemudik bakal menjalani proses karantina selama 14 hari.
"Oleh karena itu, mari kita lindungi kampung halaman kita dan keluarga kita yang ada di kampung halaman," ujar Yurianto.
Baca Juga: Kata Menag Mudik di Tengah Wabah Corona Lebih Banyak Mudaratnya
Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Baca Juga: [Full] Pemerintah Larang Semua Masyarakat Mudik!
Larangan mudik ini akan diterapkan secara efektif pada tanggal 24 April 2020 dan penerapan sanksi dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.