JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah memperpanjang masa kerja dari rumah selama 14 hari. Dengan demikian masa WFH untuk ASN akan berlangsung hingga 13 Mei 2020.
Kebijakan perpanjangan masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara tertuang dalam surat edaran Menpan RB.
Perpanjangan dilakukan didasarkan keputusan presiden yang menetapkan darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional non-alam.
Setelah 13 Mei nanti, pemerintah akan mengevaluasi kembali aturan ini.
Baca Juga: VIRAL! Tolak Disemprot Antiseptik, Anggota DPRD Sulsel Ribut dengan Petugas Posko Corona
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut penerapan PSBB di DKI Jakarta memiliki dampak positif. Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak optimal, salah satunya operasional perkantoran yang masih berlangsung.
Pemerintah akan memberikan sanksi bagi kantor dan pabrik di luar 8 sektor strategis yang tidak mengikuti PSBB. Perusahaan yang bandel tidak hanya diberi sanksi denda tapi bisa juga sanksi pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.