JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tarakan dan Banjarmasin.
Persetujuan PSBB untuk Tarakan dan Banjarmasin ini ditetapkan pada Minggu, 19 April 2020 untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Omzet Turun, Pelaku UMKM di Banjarmasin ini Tetap Setuju Banjarmasin Berlakukan PSBB
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati seperti dikutip dari Kompas.com.
Persetujuan itu itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/261/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Pemberian izin PSBB dari Menkes ini setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui data persetujuan PSBB bisa melihatnya di situs resmi sehatnegeriku.kemenkes.go.id.
Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi
Sebelumnya, dalam rapat terbatas via video konferensi, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mengevaluasi total penanganan Covid-19, terutama soal PSBB.
Jokowi ingin mengetahui kekurangan dan kelebihan dari PSBB yang sudah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Ada Evaluasi Total PSBB
Sejauh ini, wilayah yang telah menetapkan PSBB antara lain DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Wilayah lain yang akan segera menerapkan PSBB adalah Makassar, Sumatera Barat, Pekanbaru, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Tiap daerah tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk bisa menjalankan PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.