JAKARTA, KOMPASTV – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor FTV, Naufal Samudra sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Meski hasil tes urin pemeran Robby di serial TV Mermaid In Love ini negatif, namun Polres Metro Jakbar tetap menjerat Naufal sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan penetapan ini merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat dipidana.
Baca Juga: Pakai Celana Pendek dan Kaus, Artis FTV Naufal Samudra Diciduk Polisi
Ketentuan itu, sambung Ronaldo, diatur dalam Pasal 112 UU 35/2009, yakni tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta Pasal 114 UU 35/2009 yang menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1 atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," ujar Ronaldo saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Ronaldo menambahkan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Naufal untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Terseret Kasus Narkoba di 2020
Penyidik juga telah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa. Ronaldo berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba agar tidak terjerat tindak pidana.
"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," ujar Ronaldo.
Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020). Saat penggeledahan, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.
Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape. Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.
Baca Juga: Gara-gara Ganja, Naufal Samudra Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar
Naufal dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.