KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan presiden, wapres, dan pejabat tinggi negara lainnya hingga para pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya, THR.
Hal ini diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani seusai sidang kabinet paripurna.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Keputusan presiden ini juga berlaku untuk para menteri, ketua dan anggota DPR, DPD, dan MPR.
Sementara untuk ASN sampai eselon III, dipastikan tetap mendapat tunjangan hari raya, THR.
Demikian pula dengan para pensiunan pegawai negeri sipil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.