JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang membuat surat keluar kepada camat-camat di Indonesia menggunakan kop surat sekretariat negara (Setneg) mendapat kritikan keras dari Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
“Saya selaku anggota Ombudsman RI menilai itu merupakan tindakan maladministrasi,” ujar Alvin Lie, dalam keterangannya yang diterima redaksi Kompas TV, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Stafsus Presiden Jokowi Surati Camat di Indonesia. Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
Ia pun mempertanyakan apakah hal itu sudah seizin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan atau seizin Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
“Ini pelanggaran yang berat, karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan stafsus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg (Sekretariat Negara),” tegas Alvin Lie.
Menurutnya, hal tersebut wajib menjadi perhatian Presiden Jokowi untuk mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakannya sebagai milenial.
“Apakah Presiden (Jokowi) benar memerlukan stafsus seperti ini. Kalau memang memerlukan, seharusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan, dan batasan-batasan mereka,” kata Alvin Lie.
Selain itu, lanjut Alvin Lie, ia memerhatikan stafsus Presiden Jokowi saat ini pun mempunyai tim komunikasi.
“Luar biasa! Apa sih tugas mereka (Stafsus). Tugas mereka memberikan masukan kepada presiden, buat apa mereka punya tim komunikasi?,” tanya Alvin Lie.
Hal itu juga mengundang pertanyaan lain, “Berapa besar sebenarnya anggaran untuk stafsus presiden ini. Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisiensi anggaran, semua kementerian dan lembaga dipangkas, tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk stafsus ini,” imbuhnya.
Alvin Lie menegaskan, hal itu menjadi sangat urgen bagi presiden meninjau kembali keberadaan stafsus,
“Harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan dan melampaui kewenangnanya melakukan tindakan maladministrasi,” tegas Alvin Lie.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, menyampaikan permohonan maaf terkait beredarnya surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona atau Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadinya PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (14/4/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.