Kompas TV nasional kompas petang

Begini Cara Penerapan Pendaftaran Kartu Prakerja

Kompas.tv - 12 April 2020, 18:50 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pekerja maupuan usaha kecil menengah yang terdampak secara ekonomi akibat virus corona bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah melalui kartu prakerja.

Pendaftaran kartu prakerja sudah bisa dilakukan secara online.

Mulai hari Minggu 12 April 2020, pemerintah membuka pendaftaran program kartu prakerja secara online.

Kartu Prakerja merupakan program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi pekerja, pencari kerja yang kehilangan pekerjaan, serta usaka kecil yang terdampak pandemi virus corona.

Pendaftaran program kartu prakerja resmi dibuka pemerintah hari ini. Pemerintah menyebut program ini akan menjangkau 5,6 juta orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja urung dibuka kemarin (09,4,2020). Gantinya, pemerintah menargetkan Sabtu (11,04,2020).

Program bantuan pelatihan kerja ini akan dibuka lewat laman prakerja.go.id.

Apa saja syaratnya? Berikut ulasannya.

Calon peserta kartu pra kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi prakerja.go.id

Syaratnya, calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang minimal berusia 18 tahun belum bekerja dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Pra Kerja juga diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena langsung dampak Covid 19, seperti pekerja informal, pelaku UMKM dan karyawan yang mengalami PHK.

Jika memenuhi syarat, peserta akan mendapatkan fasilitas pelatihan selama 3 hingga 4 bulan bersama sejumlah lembaga pelatihan yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja.

Kemudian, ada juga delapan platform market place yang bakal menjadi perantara antara lembaga pelatihan dan pencari kerja, seperti Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, maubelajarapa, Harukaedu, pijarmahir, sekolah.mu dan sisnaker.

Peserta akan menerima nilai manfaat atau insentif, berupa biaya pelatihan online maupun offline, insentif pasca pelatihan yang dibayarkan bertahap selama 3 atau 4 bulan dan insentif untuk keperluan pribadi.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x