JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah pusat membuka opsi untuk daerah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan pemberlakuan PSBB di daerah sebagai salah satu cara untuk menguatkan dan mempertegas komitmen dalam pelaksanaan physical distancing di masyarakat.
Sebab, penularan virus corona di masyarakat masih terjadi. Hal itu ditunjukkan dari data penambahan kasus positif corona per harinya.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 April: Kasus Baru Tambah 219, Pasien Sembuh Tambah 30 Orang
"Upaya memperkuat lagi physical distancing, maka pemerintah memberikan kesempatan pemerintah daerah untuk secara berjenjang, secara terstruktur mengajukan PSBB," ujar Yurianto dalam jumpa pers di gedung BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Yurianto menambahkan hakekat dari PSBB untuk menegaskan kembali tentang pembatasan aktivitas sosial, orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan kasus dari seseorang yang positif kepada orang lain yang rentan.
Ia juga mengingatkan, PSBB bukan kebijakan baru dalam penanganan penyebaran virus corona. Sebelumnya pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, tidak bepergian dan tetap di rumah.
"PSBB untuk memperkuat tentang physical distancing, tentang wajib menggunakan masker tentang menjaga jarak. Mari kita komitmen untuk lebih tegas, dan bersama-sama melaksanakan kegiatan tetap di rumah, tetap beribadah di rumah, bekerja dari rumah dan kemudian lakukan kegiatan konstruktif di rumah," ujar Yurianto.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona Sudah Menyebar di 34 Provinsi, Gorontalo Terakhir
Kebijakan PSBB itu diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pelaksanaan PP itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang melaksanakan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut terdapat 28 pasal soal aturan PSBB di Jakarta serta sanksi bagi pelanggar aturan.
Baca Juga: Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Jadi Opsi Terakhir, Apa Isinya?
Adapun daerah penyangga lain seperti Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi telah mengajukan prasyarat untuk melaksanakan PSBB mengikuti langkah DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.