JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.
Secara umum, dari 28 pasal yang tercantum di dalamnya, berikut aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang harus dipatuhi warga Jakarta.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali Jalankan PSBB Ketat
1. Wajib pakai masker di luar rumah,
2. Aktivitas sekolah,
3. Aktivitas perkantoran, dihentikan dan dipindah ke rumah.
4. Kegiatan keagamaan, politik, sosial, dan budaya terutama yang melibatkan banyak orang, dihentikan
5. Pergerakan orang dan barang dibatasi, hanya diperbolehkan bagi sebelas sektor krusial
6. Makanan dan minuman hanya boleh pesan-antar.
7. Belanja kebutuhan sehari-hari diutamakan layanan antar.
8. Dilarang berkumpul dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum
9. Olahraga tidak berkelompok, dan dibatasi di sekitar rumah tinggal.
10. Ojek online atau daring hanya untuk mengangkut barang.
11. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen kapasitas penumpang
12. Wajib berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan, dan membersihkan rumah.
Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September
Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Jalankan PSBB Total, Restoran Hingga Tempat Hiburan Bakal Ditutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.