JAKARTA, KOMPAS TV - Pandemi virus corona atau Covid-19 tidak menghentikan langkah para buruh untuk berunjuk rasa pada 30 April 2020 nanti di depan Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian.
Para buruh akan menyuarakan penolakan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Said Iqbal melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Corona Lemahkan Ekonomi, THR Jadi Polemik Antara Pengusaha & Buruh
Iqbal menuturkan, para buruh telah mengirimkan ratusan ribu pesan baik lewat aplikasi Whatsapp maupun SMS untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Menurut Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh sebagai langkah pembatasan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Saat ini masih ada jutaan buruh tetap bekerja dan mengorbankan nyawa,” kata Iqbal.
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan buruh yang terus terjadi.
Baca Juga: 3000 Buruh Pabrik di Sukabumi Dicek Suhu Tubuh Sebelum Masuk Kerja
Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.
Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memperbesar anggaran untuk memberikan insentif kepada rakyat kecil. Pasalnya, dana insentif sebesar Rp 20 triliun dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan para pekerja yang terancam di PHK.
"Kalau tidak salah, dana yang dianggarkan Rp 20 triliun, itu masih kurang. Karena akan ada jutaan buruh yang di PHK, di rumahkan dan upahnya tidak dibayar. Mereka harus mendapatkan insentif yang layak agar tetap memiliki daya beli," kata Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.