Kompas TV nasional berita kompas tv

3 Alasan Menkes Terawan Setujui Jakarta Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19

Kompas.tv - 7 April 2020, 10:02 WIB
3-alasan-menkes-terawan-setujui-jakarta-terapkan-psbb-demi-cegah-covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus saat diwawancarai oleh media di Halim Perdanakusuma (15/2/2020) (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, mengatakan pelaksanaan PSBB di Jakarta disetujui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Busroni menuturkan ada tiga alasan yang menjadikan DKI Jakarta perlu dilakukan PSBB segera. Pertama, pemerintah mempertimbangkan dari aspek kesehatan. Diketahui, Jakarta merupakan provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," kata Busroni seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: 6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat karena aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.  Terakhir, karena pertimbangan perekonomian.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4).

Setelah menerima surat dari Kemenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Beda PSBB dan Tindakan Karantina, Kemenkes: Hanya Kegiatan Tertentu yang Dibatasi!

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x