JAKARTA, KOMPASTV – Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto berpeluang bebas dari Lapas Sukamiskin jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.
Tujuan pembebasan bersyarat bagi para seluruh narapidana untuk upaya pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan dari salah satu materi dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Baca Juga: Yasonna akan Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Bersama 30.000 Tahanan Lain akibat Corona
Menurutnya materi dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan, apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan yang dapat dinyatakan bebas, atau cukup salah satu dari syarat tersebut.
Jika salah satu pra syarat tersebut menjadi tolak ukur maka Novanto bersama penyelenggara negara lain yang kini menjadi terpidana korupsi dapat menghirup udara bebas.
Dalam pra syarat umur, ICW merilis 22 daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas. Namun, menurut Kurnia, 22 nama terpidana korupsi baru sebagian dari seluruh napi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia, Jumat (4/3/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Panas! Yasonna Laoly Dicecar DPR Soal Harun Masiku
Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara berdasarkan kriteria umur jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan catatan ICW:
1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
Baca Juga: Setya Novanto Masuk RSPAD, Sakit Apa?
4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.