JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengalihfungsikan tiga hotel berstatus Badan Usaha Milik Daerah, BUMD, untuk dijadikan tempat tinggal sementara para petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Ubah Hotel Jadi Penginapan Tenaga Medis yang Hadapi Corona
Salah satu hotel yang dialihfungsikan pemprov dki jakarta adalah Hotel d'Arcici, Cempaka Putih.
Nantinya, lebih dari seratus dokter dan perawat dari Rumah Sakit Tarakan dan RSUD Duren Sawit akan menginap di hotel ini.
Semua fasilitas hotel diberikan, termasuk makanan bergizi.
Untuk transportasi dari hotel ke rumah sakit, para tenaga kesehatan diantar jemput menggunakan bus Transjakarta.
Selain Hotel d'Arcici Cempaka Putih, Pemprov DKI Jakarta juga mengalihfungsikan dua hotel lainnya sebagai tempat menginap sekitar 500 petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di Jakarta.
Hotel itu adalah Grand Cempaka dan Hotel d'Arcici Plumpang.
Menurut pengelola, apabila para petugas kesehatan ingin menggunakan fasilitas ini, persyaratannya tidak sulit.
Mereka hanya tinggal meminta surat rujukan dari rumah sakit tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Petugas Medis Covid-19 Untuk Tinggal di Hotel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.