KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan stimulus bagi warga terdampak corona atau Covid-19. Salah satunya adalah kelonggaran bunga dan angsuran kendaraan selama 1 tahun bagi para ojek, sopir taksi, dan nelayan.
Wabah virus corona turut menggempur roda ekonomi. Imbauan pembatasan jarak secara fisik dan bekerja dari rumah berdampak paling besar pada pekerja yang berpenghasilan harian.
Tak ingin banyak yang terkena imbas, pemerintah kembali mengeluarkan delapan stimulus bagi warga terdampak corona. Dua di antaranya adalah kelonggaran bunga dan angsuran atau cicilan selama 1 tahun kendaraan bagi ojek, sopir taksi, dan nelayan.
Serta juga pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun bagi UMKM untuk kredit di bawah Rp 10 miliar.
Baca Juga: Keren! Kampanye Cegah Corona Pakai Lukisan Mural
Keputusan ini pun disambut baik para pengemudi ojek online. Mereka berharap segera ada koordinasi antara OJK dan pihak leasing agar penundaan cicilan bisa diterapkan tanpa ada hambatan.
Yang kini sedang dikaji adalah bentuk produk hukumnya agar saat diterapkan tak menimbulkan moral hazard. Karena pada dasarnya, kelonggaran cicilan lebih ditujukan bagi sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang kesulitan menjalankan usaha produktif agar tetap bertahan di tengah wabah corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.