JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian akan menjerat hukum pidana bagi masyarakat yang masih bandel keluyuran dan berkerumunan.
Artinya, bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri, mereka terancam hukuman pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
Baca Juga: TNI-Polri Bisa Bubarkan Warga Kumpul-Kumpul, Mahfud MD: Pasti Ada yang Kritik
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Baca Juga: Menhan Prabowo: China Bantu Indonesia Atasi Pendemi Virus Corona
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.
“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.
Baca Juga: Polisi Patroli Sosialisasi Penyebaran Virus Corona
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.