JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Masa Darurat Bencana Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Pernyataan ini tertulis dalam surat keputusan "Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana Wabah Penyakit, akibat Virus Corona di Indonesia", seperti yang diterima oleh Kompas Tv.
Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.