Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).
"Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dilakukan sampai tanggal 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Tjahjo Kumolo, Senin.
Lebih lanjut dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah jangan sampai menganggu kelancaran layanan pemerintahan. Dengan kata lain, ASN harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.
"Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata dia.
Menurut Tjahjo, pelaksanaan ASN bekerja di rumah akan berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020 dengan prinsip tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Tjahjo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah tetap diberikan.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.