JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah berkomitmen memotong rantai penyebaran virus corona (Covid 19) dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19.
Ketua GTPP Covid 19 Doni Monardo menjelaskan gugus tugas ini untuk melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.
Pendekatan percepatan penanganan dalam GTPP Covid 19 berbasis komunitas. Guna melakukan hal itu harus dilakukan percepatan penanganan dengan kolaborasi, baik pemerintah, Pemda, akademisi, peneliti khususnya di bidang virus, duniausaha, para pakar dan media.
Baca Juga: Cegah Virus Corona di Masjid, Berikut Imbauan Kepala BNPB
Untuk Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk GTPP Covid 19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana GTPP Covid 19.
Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks).
"Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks)." ujar Doni, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Doni yang juga Kepala BNPB ini menegaskan secara teknis penanganan penyakit, jajaran sektor kesehatan baik dari Pemerintah maupun para pihak dari BUMN, sektor lembaga usaha swasta, IDI, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset akan terlibat secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan pencegahan, percepatan deteksi dan respons.
Baca Juga: Corona Termasuk Bencana Non Alam, Kepala Daerah Diimbau Bentuk Satgas
Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan Covid 19, memperbanyak toolkits atau alat bantu untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya.
Para tenaga medis tersebut juga ada yang akan membantu memberikan penjelasan tentang seluk beluk penanganan Covid 19.
"Sehingga masyarakat dengan mudah mendapat penjelasan yang benar dan akurat disamping juga bisa mendapatkan informasi dari website dan call center yang akan terus kami perkuat kemampuannya," ujarnya.
GTPP Covid 19 dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Baca Juga: Bukan Sebuah Aib, Anies Minta Warga Transparan Soal Corona
Keppres yang diteken Jokowi pada Jumat (13/3) itu akan dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.