JAKARTA, KOMPASTV - Tersangka kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Ronaldo M Siregar menjelaskan pemindahan dilakukan pada Jumat (6/3/2020) lalu.
Meski sudah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna masih berstatus sebagai Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Lucinta dititipkan sementara hingga berkas penyelidikan selesai.
Baca Juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha dan Lucinta Luna Berhubungan? Begini Kata Polisi
"Jadi statusnya masih tahanan Satnarkoba Jakbar," ucap Ronaldo saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Saat ini Satnarkoba Polres Metro Jakbar sedang menyelesaikan berkas pemeriksan Lucinta dan tiga tersangka lainnya.
Polisi menangkap Lucinta Luna di salah satu apartemen di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Ada tiga orang yang ikut diamankan bersama Lucinta Luna, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22). Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Baca Juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha dan Lucinta Luna Berhubungan? Begini Kata Polisi
Lalu, ditemukan dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona. Kedunya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Hasil tes rambut yang dikeluarkan oleh Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, Lucinta positif menggunakan Amphetamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.