Alih-alih memberlakukan pasal pidana, lanjut Alamsyah, akan lebih efektif jika dilakukan pendekatan persuasif.
Jika memang terbukti adanya penimbunan masker, maka pemerintah bisa memberlakukan sanksi administratif.
"Menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Mendag (Menteri Perdagangan) yang menetapkan apabila memang ada sanksi administratif," katanya.
Sebelumnya diinformasikan, Indonesia untuk kali pertamanya mengumumkan adanya kasus positif Covid-19 pada Senin (2/3/2020).
Saat itu, dua pasien dikonfirmasi positif terinfeksi.
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan dua pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap penyakit Covid-19.
Dua pasien tersebut dinyatakan sebagai kasus 3 dan kasus 4.
Jadi, total kasus Covid-19 di Indonesia adalah 4 kasus.
Baca Juga: Timbun Masker, Oknum PNS di RS Daya Ditangkap Polisi!
Imbas kasus ini, kepanikan di tengah masyarakat dan memengaruhi harga produk kesehatan seperti masker.
Harganya naik dengan tak wajar danberkali-kali lipat dari harga normalnya, bahkan sampai terjadi kelangkaan masker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.