PASURUAN, KOMPAS.TV - Polres Pasuruan Kota menyita 2,5 ton ikan asin berformalin.
Dari keterangan 2 orang tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurun waktu 4 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 101 boks ikan asin berformailn siap edar dengan berat total 2,5 ton.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, polisi juga menangkap 1 tersangka lain, yakni Suwandi, warga Tuban yang diketahui bertugas sebagai pemasok bahan kimia formalin.
Kepada polisi, tersangka mengaku memberikan formalin pada ikan asin untuk memberi daya tahan lebih lama agar ikan asin tidak cepat membusuk di saat musim hujan.
Dalam kurun waktu sebulan, tersangka telah mendistribusikan ikan asin sebanyak 2 kali pengiriman ke daerah Tuban, Solo hingga Yogyakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.