JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka yang menabrak korbannya hingga meninggal diharuskan wajib lapor.
Tersangka Firda pada hari Sabtu ini (29/02) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.
Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan,setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.
Pelaku menyatakan penyesalannya karena menyebabkan korban yang tengah mengandung,meninggal dunia.
Tersangka mengatakan tidak ada unsur kesengajaan dan meminta maaf kepada keluarga pelaku.
Saat kejadian, Firda tengah belajar mengemudikan mobil dan salah menginjak rem.
Kasus kecelakaan di Palmerah,Jakarta Barat viral di media sosial.
Kami sengaja tidak menampilkan utuh rekaman kamera pemantau atau CCTV karena adanya unsur kengerian.
Korban yang tengah mengandung,tertabrak mobil yang dikendarai perempuan berinisial FMS.
Korban bernama Erlinda akhirnya meninggal dunia,setelah sempat dirawat di rumah sakit. Pengendara diketahui sedang belajar mengemudikan mobil.
Mobil yang dikendarai pelaku rusak berat di bagian depan,karena selain menabrak korban,mobil juga menabrak tiang listrik.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menyebutkan Pihak Kepolisian sudah menetapkan pengendara sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan di Unit Laka Lantas Satlantas Jakarta Barat Wilayah Daan Mogot ,Cengkareng.
Pelalu sempat ditahan,namun sudah ditangguhkan.
Sementara tersangka berharap keluarga dan teman-teman korban memaafkan perbuatannya.
Firda terancaman pidana 6 tahun penjara.
Untuk mengenang korban dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, warga menaburkan bunga di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV , Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.