Kompas TV nasional berita kompas tv

Penyuplai Narkoba ke Vitalia Sasha Diduga Punya Pelanggan Publik Figur Lain

Kompas.tv - 28 Februari 2020, 20:09 WIB
penyuplai-narkoba-ke-vitalia-sasha-diduga-punya-pelanggan-publik-figur-lain
Vitalia Sesha dan kekasihnya AW dalam jumpa pers kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pengembangan kasus narkoba yang menyeret bekas model majalah dewasa Vitalia Sesha (34) dan sang kekasih AW (33) mengarah ke RH (32), penyuplai ekstasi dan happy five (H5) ke Vitalia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan dari pengembangan tersebut penyidik menemukan10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil H5 saat pengeledahan di apartemen RH.

Menurut RH pengembangan ini tidak berhenti pada barang bukti narkoba yang ditemukan. Kuat dugaan RH memasok narkoba ke publik figur lain.

Baca Juga: Vitalia Sesha dan Kekasih Jadi Tersangka Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

"Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Pengakuan RH sudah beberapa kali memasok narkoba ke VS. Namun kami masih gali sudah berapa lama," ujar Audie di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

RH ditangkap tim Polres Jakbar saat melakukan transaksi dengan AW dan Vitalia Sesha di lobby tower Gloria, apartemen Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) malam.

Hasil penangkapan ketiganya, tim menemukan barang bukti ekstasi berjumlah 10 butir sesuai pesanan AW dan Vitalia serta tiga papan H5 yang berisi 30 butir.

Tak berhenti disitu, tim kemudian mengeledah apartemen Vitalia Sesha bersama sang kekasih. Di sana polisi menemukan  narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram beserta alat hisap dan empat butir H5.

Baca Juga: Model Vitalia Sesha Tertangkap Narkoba. Berikut Perjalanan Hidupnya Terjerat Narkoba Lagi

Ketiga saat ini berada di Polres Metro Jakarta Barat, dan atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x