JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara soal keputusan Firli Bahuri Cs menghentikan 36 kasus yang masih di tahap penyelidikan.
Saut menjelaskan era Agus Rahardjo Cs juga pernah menghentikan penyelidikan. Namun hal tersebut bersifat internal.
Proses penghentian kasus tersebut sama seperti kepemimpinan KPK jilid V, yakni dilakukan dengan pertimbangan yang bisa dipertangung jawabkan secara hukum. Namun bedanya pimpinan KPK jilid IV tidak mempublikasikan penghentian kasus.
Baca Juga: 2 Bulan Dipimpin Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
Menurutnya penghentian kasus merupakan bagian dari intelijen dan bersifat rahasia. Jika hal ini dipublikasikan akan ada faktor yang ditimbulkan. Salah satunya BUMN, kementerian atau lembaga yang dihentikan penyelidikannya akan saling tuduh.
Publik juga menerka-nerka BUMN, kementerian dan lembaga atau kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Penyelidikan itu nature-nya intelijen, rahasia. Kami dulu juga sudah menghentikan beberapa penyelidikan tapi kan publik juga enggak tahu," ujarnya saat diskusi bertajuk 'Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Saut menyarankan agar publik tidak curiga, KPK era Firli Bahuri Cs harus meningkatkan kualitas kasus di tingkat penyidikan serta pengembangan kasus. Pengembangan bisa dilakukan dengan menggali fakta sidang dan putusan.
Baca Juga: Wow! KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi, Ini Alasannya
"Yang penting bagi saya adalah kualitas dari kasusnya. Kan masih banyak tuh yang disebut (dalam putusan) sebelum-belumnya, yang udah jelas dalam putusan si A, si B, itu kan sudah ada," ujar Saut
Sebelumnya Salah satunya pertimbagan KPK menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan yakni syarat untuk meningkatkan ke penyidikan seperti bukti permulaann yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan pertimbangan lain yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Selain itu, sembilan diantara kasus yang dihentikan sudah ditangani sejak tahun 2011,2013, dan 2015.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penghentian 36 kasus yang masih tahap penyelidikan sangat lumrah terjadi. Sebab secara definisi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Haris Azhar Tuding Ada Modus Baru di KPK agar Kasus Korupsi Mangkrak
Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.
"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.