Kompas TV nasional berita kompas tv

Hasil Pemeriksaan Aulia Farhan, Polisi Curiga Ada Artis Lain yang Gunakan Narkoba

Kompas.tv - 21 Februari 2020, 14:37 WIB
hasil-pemeriksaan-aulia-farhan-polisi-curiga-ada-artis-lain-yang-gunakan-narkoba
Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Polisi mencurigai ada artis lain yang ikut menggunakan narkoba. Dugaan ini diketahui dari pemeriksaan intensif artis peran Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson.

Dalam pemeriksaan tersebut, Aulia mengaku menggunakan narkoba jenis Sabu karena ikut ajakan teman. Namun polisi tak merilis teman yang mengajak Aulia konsumsi narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tak membantah jika ada artis lain yang ikut mengunakan narkoba. 

Baca Juga: [TERKINI] Polisi Tangkap Pemasok Narkoba untuk Aulia Farhan "Anak Jalanan"

Kuat dugaan artis tersebut merupakan teman yang aktor sinetron Anak Langit itu. 

"Masih kita dalami," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Aulia dan G sebagai tersangka. Aulia menambah panjang daftar artis kena narkoba. Aulia Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2020) dini hari. 

Penangkapan Aulia diawali diamankannya seorang berinisial G yang merupakan kurir narkoba.

Baca Juga: Artis Aulia Farhan "Anak Langit" Positif Sabu dan Ekstasi

Pelaku G ingin mengirimkan satu paket sabu kepada Aulia. Hasil pemeriksaan ditempat, polisi menemukan satu paket plastik diduga berisi sabu dan satu paket plastik kosong yang diduga berisi sabu bekas dikonsumsi.

Dari tangan Aulia polisi mengamankan alat hisap sabu atau bong dan sebuah ponsel untuk transaksi narkoba. Hasil tes urin keduanya terdapat zat methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu dan zat amphetamin, kandungan dalam ekstasi. 

Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x