JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston), Dindin Solahudin masuk jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dindin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS).
Baca Juga: Megawati Curhat, Kesal Sampai Trauma Kadernya Terkena OTT KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Pemanggilan Dindin tersebut diduga untuk mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD di Tulungagung
Kemudian delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.