JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM menyimpulkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak berbohong saat menyampaikan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku masih berada di luar negeri tanggal 16 Januari lalu.
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kominfo, Badan Siber, Sandi Negara serta Inspektorat Kemenkumham ini menyatakan bahwa Yasonna menyampaikan data berdasarkan data yang tidak akurat dari data aplikasi perlintasan Keimigrasian dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Yasonna dituduh berbohong karena diketahui tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku ternyata sudah berada di Indonesia berdasarkan rekaman CCTV terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tanggal 7 Januari lalu.
Akibat peristiwa ini, Yasonna mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie.
Baca Juga: Polri Membentuk Tim Khusus Pemburu Harun Masiku
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Harun Masiku kembali ke Tanah Air melalui terminal 2F pada 7 Januari 2020.
Harun Masiku saat itu menjalani proses pemeriksaan di jalur kedatangan imigrasi dan tidak melalui jalur khusus.
Baca Juga: Sulitnya Temukan Harun Masiku, Petugas Tidak Mampu atau Membantu?
Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa, PDI-P selama ini tidak pernah menghalang-halangi proses hukum terhadap Harun Masiku.
PDI-P menyerahkan semua proses pencarian, hingga proses hukum Harun Masiku kepada pihak yang berwajib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.