JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang persaiangan usaha dengan dugaan tuduhan praktek monopoli yang melibatkan Grab kembali digelar.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyidangkan perkara yang melibatkan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di kantor KPPU, Jakarta.
Dalam perkara ini, Grab sebagai terlapor I dan PT TPI sebagai terlapor II, merupakan mitra Grab yang diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengacara Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, dalam perkara ini, kliennya tidak melanggar aturan terkait persaingan usaha seperti yang disangkakan pihak investigator.
Akan tetapi sebaliknya memberi keuntungan kepada pengemudi.
"Hanya karena PT yang punya mobil ini memakai aplikasinya, dibilang itu pelanggaran. Ya kan orang harus punya aplikasi," kata Hotman usai sidang.
Menurut Hotman, pokok pelanggaran dalam persaingan usaha ialah ketika sesuatu hal/keputusan mengakibatkan menurunnya daya saing dan merugikan kepentingan umum.
Namun pada kasus Grab dan TBI sebalikanya, yakni menguntungkan pengguna jasa dengan banyak layanan aplikasi.
"Adanya aplikasi Grab malah menguntungkan kalian (penggunaan jasa) karena kalian ada pilihan kan, boleh memilih Gojek boleh memilih Grab. Malah menguntungkan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan contoh kasus atau yurisprudensi yang digunakan pihak investigasi dalam perkara ini.
Bahkan, konteksnya jauh dari persoalan yang melibatkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.