JAKARTA, KOMPASTV - Pasien klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, diduga wanita berusia di bawah umum 24 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan para pasien yang datang ke klinik adalah perempuan yang hamil di luar nikah. Mereka kebanyakan masih berusia produktif di bawah usia 24 tahun.
Menurut Yusri, penyidik masih mendalami data-data pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut. Sejauh ini pihaknya hanya mendapat kartu registrasi dengan nama dan umur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Septic Tank Klinik Aborsi di Paseban
"Kami susuri pasien sebanyak 903 orang karena hampir semua enggak ada data lengkap, hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut Yusri menilai banyaknya jumlah pasien yang melakukan aborsi karena klinik sangat menjaga identitas pasien. Termasuk tidak meminta KTP atau data indentitas lainnya. Mereka hanya mencantumkan nama dan umur.
"Mereka enggak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," ujar Yusri.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, mereka adalah MM alias dokter A, bidan RM dan karyawan klinik berinisial SI dan tiga bidan lain yang bertugas di klinik.
Baca Juga: Ada Ribuan Pasien Klinik Aborsi di Senen, 700 Masih di Daftar Antre!
Polisi masih memburu dokter berinisial S dan 47 bidan yang turut mempromosikan praktik aborsi di klinik beralamat di Jalan Paseban Raya itu.
Hasil pemeriksaann, klinik tersebut meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan. Tercatat 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.