JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Periode 2014-2019, Imam Nahrawi menjalani persidangan perdananya untuk pembacaan dakwaan terkait dugaan suap untuk memuluskan dana hibah dari Pemerintanh kepada Komite Olaharaga Nasional Indonesia.
Dalam pembacaan dakwaan jaksa, Imam diduga menerima suap sebesar 11,5 miliar rupiah dari Mantan Sekjen Koni, Ending Fuad Hamidy dan Mantan Bendahara Koni, Johnny Awuy yang diterima bersama Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Suap ini dilakukan guna percepatan persetujuan dana hibah dari Koni ke Kemenpora.
Menanggapi pembacaan dakwaan ini, Imam Nahrawi, mengatakan bahwa dakwaan jaksa ini merupakan narasi fiktif.
Sebelumnya pada Kamis kemarin (12/2), Pengadilan Tipikor memanggil Sekretaris Menpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto sebagai saksi kasus Imam Nahrawi.
Gatot menceritakan bahwa dirinya pernah diminta Imam Nahrawi untuk mundur dari jabatannya. Gatot mengatakan dirinya disuruh mundur lantaran Imam Nahrawi kesal tak mendapat pataka dari presiden saat pengukuhan Kontingen Indonesia di Istana Negara.
Imam mengirim pesan via Whatsapp kepada Miftahul Ulum untuk meminta Gatot segera mundur dari jabatan.
Sebelumnya, Imam Nahrawi ditangkap KPK pada 27 September 2019 lalu.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah melalui Miftahul selama rentang waktu 2014 hingga 2018 dan 11,8 miliar rupiah dari rentang waktu 2016 hingga 2018 sehingga total dugaan penerimaan suap Imam mencapai 26,\5 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.