JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Kehutanan Zulkfli Hasan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Zulkfli akan dilakukan Jumat (14/2/2020). Mantan ketua MPR itu diperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.
Menurut Ali, pemeriksaan pada tanggal 14 Februari ini merupakan permintaan dari Zulkifli lantaran tidak bisa hadir saat pemanggilan pada Kamis (6/2/2020). Seperti diketahui, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kasih Sayang alias Valentine Day.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Tahun 2014
KPK, sambung Ali, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini dapat memenuhi janji untuk hadir sebagai saksi.
"Saya ulangi kami masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya untuk hadir pada pemeriksaan besok tanggal 14 Februari 2020," ujar Zulkifli di gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.
Pada pemanggilan Kamis pekan lalu, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi tersangka pemilik PT. Darmex Group/PT. Duta Palma, Surya Darmadi.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua setelah pada 16 Januari 2020, Ketua Umum PAN itu tak hadir karena surat yang disampaikan KPK tidak diterima.
Baca Juga: Akhir Cerita Lempar Kursi, Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketum PAN
Kuat dugaan KPK ingin menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulkifli pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.