Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya hari ini (8/2) merilis hasil pengungkapan pabrik rumahan ganja sintetis di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. 14 orang tersangka ditangkap bersama 28 kilogram ganja sintetis dan sejumlah peralatan produksi bahan baku.
Pabrik rumahan narkoba golongan satu ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba sebuah lapas di Jawa Tengah. Empat orang tersangka berperan sebagai peracik, pembuat, hingga pengemas. Barang ilegal ini juga diketahui diproduksi di dua lokasi lain yakni di Kabupaten Nganjuk dan Kota Malang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kombes Herry Heryawan mengatakan, ganja sintetis hasil produksi para tersangka dijual ke hampir seluruh wilayah Indonesia. Penjualan barang ilegal ini dilakukan melalui media sosial dan dengan seleksi dan tahapan yang ketat. Para tersangka juga memanfaatkan jasa ekspedisi, termasuk ojek online untuk mengirim narkoba ke setiap konsumen.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan dalam sebuah kamar apartemen di Kawasan Siwalankerto Timur. Polisi menemukan enam orang yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan bandar ganja sintetis di sebuah apartemen di Jakarta degan barang bukti 25 kilogram ganja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.