JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan menetapkan Direktur PT. Hanson Internasional Beni Cokrosaputro dan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Beni dan Heru dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak 13,7 T Rupiah.
Penetapan Beni dan Heru didasarkan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Pasal TPPU yang dikenakan kepada Beni dan Heru adalah sanksi pidana tambahan setelah keduanya menjadi tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 41 kamar apartemen South Hill di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapus Penkum Kejaksaan Agung Hari Setyono menyatakan aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny dalam kasus korupsi PT. Jiwasraya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.