JAKARTA, KOMPASTV – Polisi melakukan rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Jumat dini hari, (07/02/2020).
Adegan reka ulang ini dilakukan di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Proses rekonstruksi ulang ini dihadiri oleh dua tersangka, yakni RM dan RB.
Keterangan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murty Haryadi kepada wartawan.
"Tersangka datang dong, kan rekontruksi," ujar Dedy kepada wartawan (02/02/2020) di Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, media tidak diperkenankan untuk meliput proses reka ulang terebut.
Media diminta untuk menjauh sepanjang radius 500 meter dari lokasi reka ulang
Baca Juga: Persiapan Jelang Rekonstruksi Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Novel Baswedan disiram pada tanggal 11 April 2017 di depan rumahnya oleh orang tak dikenal, usai melaksanakan sholat subuh di Masjid Al-Ihsan.
Ia harus dilarikan ke Singapura dan menjalani perawatan intens. Akibat dari serangan tersebut, mata kiri Novel rusak berat.
Setelah melalui proses panjang, 2,5 tahun kemudian polisi menetapkan dua orang tersangka.
Mereka berinisial RM dan RB, yang juga merupakan anggota kepolisian.
Kedua pelaku lalu ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Meski demikian, hingga kini polisi belum mengeluarkan keterangan resmi terkait motif pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.