TANGERANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur, Rabu malam menyelesaikan gelar perkara kasus King of The King.
Gelar perkara dilakukan dengan memeriksa 18 orang saksi.
Polisi, akan mendalami peran dua orang saksi, yang diduga terkait langsung dengan Dony Pedro.
Gelar perkara dilakukan selama 4 jam lebih dengan pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi pengikut King of The King.
Polisi masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan serta barang bukti lain, untuk menindaklanjuti kasus King of The King ini.
Selain itu, informasi tentang telah diprosesnya Dony Pedro oleh polisi militer angkatan darat, akan menjadi data tambahan yang nantinya juga menjadi bahan pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, Polres Nganjuk telah menaikkan status kasus penipuan kelompok King of The King ke tahap penyidikan.
Polres Nganjuk melakukan gelar perkara secara tertutup terkait penipuan kelompok King of The King.
Salah satu petinggi kelompok King of The King yang telah menjadi tersangka penipuan, Juanda, sebelumnya menyebut Dony Pedro adalah anggota TNI aktif.
Juanda yang merupakan seorang aparatur sipil negara asal Kabupaten Karawang ini berkata jika Dony Pedro bertugas di Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Candra Wijaya membenarkan Dony Pedro merupakan anggota TNI aktif.
Brigjen candra mengatakan, benar bahwa saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu berdinas di Pussenif.
Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.